Responsive Advertisement

Kadishub provinsi jawa barat, HERI ANTASARI menghimbau kepada; Warga Jabar.

Cikarang, (19/01/20)

 Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Jawa Barat (HERI ANTASARI), Melalui Media via WhatsApp group, Memberikan Himbauan kepada Jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, terkait kejadian Laka.

(terkait kejadian kecelakaan menonjol/ Lakajol bis wisata dr depok di Ciater), terjadi LAGI laka yg melibatkan 2 Ran besar.

Kejadian sekitar jam 01.30 minggu tadi dini hari di km 118 tol Cipularang.


Sebuah Bis penumpang menabrak dari belakang truk pengangkut tepung.
Beruntung tidak ada Korban meninggal dunia. 1 korban Luka Berat.

Kadishub provinsi jawa barat, HERI ANTASARI menghimbau kepada; Warga Jabar,
Dihimbau semua pengemudi harus waspada setiap saat. Pastikan seluruh kendaraan harus dalam keadaan baik dan laik. Selalu patuhi rambu dan marka serta petugas kepolisian dan instansi lapangan lain.

(Kordinator) Terminal Tipe B Cikarang, (Dayan Suhendar, SH) meneruskan himbauan Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Jawa Barat, (HERI ANTASARI) (terkait kejadian kecelakaan menonjol/ Lakajol bis wisata dr depok di Ciater), terjadi LAGI laka yg melibatkan 2 Ran besar.
(Foto Document Kadishub)

                             

( DAYAN SUHENDAR, SH )

 Mengingatkan operator bus yang lalai atau tidak mau melakukan Ramp check (inspeksi keselamatan) kendaraan yang dioperasionalkan untuk mengangkut penumpang di Terminal Tipe B Cikarang.

 "Jika masih ditemui ada operator bus yang tidak rutin melakukan ramp check, sehingga masih ditemui ada bus yang tidak laik jalan dan juga terkait kelengkapaan surat-surat untuk kendaraan angkutan umum yang tidak lengkap, seperti buku UJI KIR, Kartu Pengawasan mati" (Kordinator) Terminal Tipe B Cikarang, (Dayan Suhendar, SH) tak segan untuk menindak memberikan sanksi sesuai aturan SOP yang berlaku dan akan mengusir untuk kendaraan umum yang tak melengkapi kelengkapan Administratif surat-surat kendaraan Angkutan umum yang beroperasional di Terminal Tipe B Cikarang tersebut,  Sanksi administratif tersebut berupa:
a.    peringatan tertulis; 
b.    pembekuan izin; dan/atau
c.    pencabutan izin.


                                 

 [1]. Pada dasarnya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) telah mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

[2]. Soal tingkat kegelapan kaca, ini terkait dengan persyaratan teknis kendaraan. Persyaratan teknis terdiri atas:
a.    susunan;
b.    perlengkapan;
c.    ukuran;
d.    karoseri;
e.    rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.     pemuatan;
g.    penggunaan;
h.    penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.      penempelan Kendaraan Bermotor.

[3]. Yang dimaksud dengan "karoseri" adalah badan kendaraan, antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).

[4]. Angkutan umum yang Di maksud di sini tergolong sebagai angkutan perkotaan.

[5]. Pada dasarnya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek

[6]. Standar Pelayanan Minimal meliputi:
a.    keamanan;
b.    keselamatan;
c.    kenyamanan;
d.    keterjangkauan
e.    kesetaraan; dan
f.     keteraturan

[7]. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Perkotaan (“Angkot”)
Segi keamanan meliputi:
a.    Identitas kendaraan
Nomor kendaraan dan nama trayek berupa stiker yang ditempel pada bagian depan dan belakang kendaraan (paling sedikit satu).

b.    Identitas awak kendaraan
Bagi pengemudi:
1)    mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama pengemudi dan perusahaan;
2)    menempatkan papan/kartu identitas nama pengemudi, nomor induk pengemudi dan nama perusahaan di ruang pengemudi.
Bagi Kondektur: mengenakan pakaian seragam dan dilengkapi dengan identitas nama kondektur dan perusahaan.
c.    Lampu penerangan
Berfungsi sebagai sumber cahaya di dalam mobil bus untuk memberikan keamanan bagi pengguna jasa. Lampu penerangan harus 100% berfungsi dan sesuai dengan standar teknis.
d.    Kaca film
Lapisan pada kaca kendaraan guna mengurangi cahaya matahari secara langsung. Persentase kegelapan paling gelap 30%.
e.    Lampu isyarat tanda bahaya
Lampu sebagai pemberi informasi adanya keadaan bahaya di dalam kendaraan. Lampu warna kuning berpijar terpasang di atap pada bagian tengah depan dan belakang. Tersedia paling sedikit 2 (dua) tombol yang dipasang di ruang pengemudi dan ruang penumpang.

[8]. Dari segi keselamatan, diatur salah satunya menyangkut awak kendaraan yang meliputi: Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian kendaraan, kompetensi pengemudi, kondisi fisik dan jam istirahat pengemudi. Selain itu terkait keselamatan, diatur juga mengenai  sarana dan prasarana kendaraan.

Standar sarana angkot yaitu:
a.    Peralatan keselamatan
Dipasang di tempat yang mudah dicapai dan dilengkapi dengan keterangan tata cara penggunaan berbentuk stiker, paling sedikit meliputi:
1)    Alat pemecah kaca;
2)    Alat pemadam api ringan; dan
3)    Alat penerangan.
b.    Fasilitas kesehatan
Berupa perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c.    Informasi tanggap darurat
Berupa stiker berisi nomor telepon dan/atau SMS pengaduan ditempel pada tempat strategis dan mudah terlihat di dalam kendaraan.
d.    Fasilitas pegangan penumpang berdiri
Fasilitas pegangan (handgrip) bagi penumpang berdiri untuk bus sedang dan bus besar.
e.    Pintu keluar dan/atau masuk penumpang
f.     Ban
Ban depan tidak diperbolehkan menggunakan ban vulkanisir.
g.    Rel korden (gorden) di jendela
Posisi rel gorden yang terpasang tidak mengganggu evakuasi apabila terjadi keadaan darurat (pada saat kaca harus dipecahkan).
h.    Alat pembatas kecepatan
i.      Pintu keluar masuk pengemudi sekurang-kurangnya untuk bus sedang
j.     Kelistrikan untuk audio visual yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
k.    Sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk

[9]. Selain dari segi keamanaan dan keselamatan, segi kenyamanan juga harus diperhatikan, antara lain soal daya angkut mobil bus kecil adalah 9 s/d 19 penumpang (sesuai dengan kapasitas angkut), sedangkan daya angkut mobil penumpang umum adalah total 8 penumpang termasuk pengemudi.

Sanksi Perusahaan Angkutan Umum yang Melanggar Standar Pelayanan Minimal

[10]. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dikenai sanksi administratif.

[11]. Sanksi administratif tersebut berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembekuan izin; dan/atau
c.    pencabutan izin.

[12]. Selain sanksi administratif di atas, perusahaan angkutan umum juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
a.    Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ [pengemudi kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan],
b.    Pasal 286 UU LLAJ [pengemudi kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan],
c.    Pasal 287 UU LLAJ [pelanggaran rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tata cara berhenti/parkir, kendaraan dengan hak utama, dsb],
d.    Pasal 288 UU LLAJ [pengemudi yang tidak dilengkapi dengan SIM dan/atau STNK, dsb],
e.    Pasal 289 UU LLAJ [pengemudi atau penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan],
f.     Pasal 290 UU LLAJ [pengemudi dan penumpang selain sepeda motor yang tidak memiliki rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm],
g.    Pasal 297 UU LLAJ [pengemudi yang berbalapan di jalan],
h.    Pasal 300 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan/menurunkan penumpang, dsb],
i.      Pasal 302 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek],
j.     Pasal 304 UU LLAJ [pengemudi kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain].
k.    Pasal 308 UU LLAJ [pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek/tidak dalam trayek, angkutan barang khusus dan alat berat, dsb],
l.      Pasal 309 [tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga]
m.  Pasal 311 UU LLAJ [dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang], dan
n.    Pasal 313 UU LLAJ [tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya].

Instagram terminal_tipe_b_cikarang ðŸ‘ˆklik
close