Responsive Advertisement

Kadishub Jabar tentang Tarif Transportasi Online: Tidak Ada Tarif Baru, Hanya Regulasi Penyesuaian


Bandung
- Terminalcikarang.blogspot.com - Dalam sebuah pernyataan baru ini, Kadishub Jabar A Koswara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat, mengklarifikasi atau menegaskan bahwa penyesuaian tarif transportasi online di wilayah Jawa Barat bukan semata-mata keputusan pemerintah daerah. Sebaliknya, hal ini sejalan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pengumuman ini menjelaskan kerangka kerja yang lebih luas yang mengatur layanan transportasi di Indonesia dan menekankan pentingnya mematuhi peraturan nasional.

Memahami Penyesuaian Tarif Transportasi Online di Jawa Barat.

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara, saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Menurut peraturan Perdirjen yang berlaku, beliau mengatakan, tarif maksimal untuk ojek online di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali adalah:

  •    Mobil: Rp 6.000/km (maksimal) dan Rp 3.500/km (minimal)
  •    Motor: Rp 2.750/km (maksimal) dan Rp 2.000/km (minimal).

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp 5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," ungkapnya.

Sebelumnya, ungkap beliau, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu, untuk roda empat.

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," mengatakan.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp. 2.600/KM. Sebelumnya, hanya Rp. 2000/KM.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," ucapnya menambahkan.

Dikeluarkannya surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, ungkapnya beliau, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024.

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," ucapnya mengatakan.


rdahmadsyarif


Post a Comment

0 Comments

close