Jakarta - Terminalcikarang.blogspot.com -Apakah Anda salah satu dari jutaan orang Indonesia yang bersiap-siap untuk melamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun ini? Dengan perkiraan 7 juta pelamar yang diperkirakan akan bersaing untuk memperebutkan posisi yang terbatas, inilah saatnya untuk bersiap-siap dan mempersiapkan diri secara maksimal!
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi diumumkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024.
• Berikut surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB
Merujuk pada surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada 29 Juli 2024 kemarin, materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi penerimaan CPNS meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 beserta bobot nilainya:
• Berikut Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024
• Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024,
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
• Bobot Nilai Tiap Subtes
Adapun pembobotan nilai untuk soal SKD adalah sebagai berikut:
TWK : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
TIU : jawaban benar bernilai 5 (lima), jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
TKP : jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi bernilai 5 (lima), tidak menjawab bernilai 0 (nol).
- TWK: 25%
- TIU: 35%
- TKP: 40%
• Total Nilai SKD: 550
Rincian Nilai Maksimum Tiap Subtes:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Ujian SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit bagi pelamar umum. Sedangkan bagi pelamar disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus, durasi waktu yang diberikan adalah 130 (seratus tiga puluh) menit.
Jumlah soal SKD sebanyak 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal; dan
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) soal.
Informasi Tambahan:
- Nilai Kumulatif: Total nilai dari ketiga subtes. Nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
- Kebutuhan Khusus: Ada ketentuan khusus untuk peserta lulusan cumlaude dan diaspora. Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
- Nilai ambang batas tersebut berlaku bagi pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan
- Adapun nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/Cumlaude dan kebutuhan khusus diaspora adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
- Sedangkan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Tips Tambahan:
- Fokus pada Semua Subtes: Jangan hanya fokus pada satu subtes saja, karena ketiga subtes memiliki bobot yang cukup signifikan.
- Latihan Soal: Kerjakan banyak latihan soal untuk membiasakan diri dengan tipe soal yang akan keluar.
- Kelola Waktu: Latihan mengatur waktu agar bisa menyelesaikan semua soal dalam waktu yang ditentukan.
- Percaya Diri: Jangan ragu untuk mengikuti tes dan berikan yang terbaik.
rdahmadsyarif
0 Comments